KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas), khususnya di wilayah Kutim, melalui sinergi lintas sektor. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran perwakilan instansi terkait dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas, yang dirangkaikan dengan Temu Bisnis Sinergi Pengelolaan Sumur Migas Tua dan Idle untuk Kebangkitan Ekonomi Kalimantan Timur.
Kegiatan yang berlangsung pada 10 Februari 2026 di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Forum tersebut dihadiri oleh SKK Migas, anggota DPR RI dan DPRD Kaltim, Staf Khusus Menteri ESDM sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Peningkatan Produksi/Lifting Migas Nanang Abdul Manaf selaku keynote speaker, jajaran manajemen PT Pertamina beserta anak perusahaan hulu, perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim, BUMDes, koperasi, asosiasi pengusaha, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.
Ketua Panitia, Charles Siahaan, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai wadah kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghidupkan kembali potensi sumur migas tua maupun sumur idle agar memberikan kontribusi ekonomi yang nyata bagi daerah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Azhari Idris, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mengatasi tantangan teknis maupun sosial di lapangan. Ia menyebut pengelolaan sumur tua harus dilakukan melalui skema yang legal dan terukur guna meningkatkan produksi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Acara dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji. Dalam sambutannya, ia menyoroti besarnya potensi sumber daya alam Kaltim, terutama sektor migas, di tengah tantangan penyesuaian dana bagi hasil (DBH). Ia mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif sesuai kewenangannya dalam mengoptimalkan produksi sumur migas guna memperkuat pendapatan daerah dan mendukung visi Kaltim Sukses.
Pada momentum HPN 2026, Wakil Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas kontribusinya dalam menjaga independensi dan kredibilitas informasi publik. Peringatan tersebut ditandai dengan prosesi pemotongan tumpeng yang diserahkan kepada perwakilan wartawan senior dan wartawan muda.
Dalam diskusi panel, substansi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi fokus utama. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan pihak ketiga seperti BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pengelolaan sumur tua dan lapangan migas. Skema kerja sama meliputi aspek operasional, teknologi, serta produksi minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM.
Regulasi tersebut juga memuat insentif yang jelas, di antaranya pembagian 70 persen dari harga Indonesian Crude Price untuk kerja sama sumur minyak serta 85 persen dari porsi KKKS untuk kerja sama lapangan atau struktur. Kepastian hukum ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih aman dan efisien, sekaligus mengurangi potensi gangguan keamanan di lapangan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional menuju swasembada energi dengan mengoptimalkan kembali sumur-sumur yang sebelumnya kurang produktif. Selain meningkatkan lifting migas, arah kebijakan ke depan juga menitikberatkan pada pengembangan produk turunan bernilai tambah tinggi.
Bagi Pemkab Kutim, partisipasi dalam forum ini merupakan wujud komitmen untuk terlibat aktif dalam penguatan sinergi pengelolaan migas di Kalimantan Timur. Dukungan administratif dan kebijakan daerah diharapkan mampu menjadi pendorong agar potensi migas di Kutim berkembang secara berkelanjutan serta memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah dan nasional. (adv)














































