KODE ETIK JURNALIS
Perkembangan media massa sebagai salah satu sarana dalam menyampaikan informasi bagi khayalak dan masyarakat secara luas, terus menunjukkan grafik peningkatan dari waktu ke waktu. Media massa sarat dengan informasi beragam yang bersifat akurat, berimbang, dan terpercaya. Sehingga media massa menjadi salah satu pilar demokrasi dalam mengawal pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini didukung dengan adanya kemerdekaan pers, Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi yang merupakan bagian hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kebebasan pers memiliki batasan yang disepakati berdasarkan kaidah acuan nilai kultural bersama dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Oleh karena itu, jurnalis Citra Media Khatulistiwa (CMK) harus memiliki pedoman operasional sebagai landasan moral dan etika jurnalis yang wajib dipatuhi. Jurnalis CMK harus mematuhi Kode Etik Jurnalis berikut ;
- Jurnalis CMK harus bersikap independen, tidak memihak pada suatu kelompok atau golongan, menjunjung tinggi kebenaran, membuat berita yang berimbang dan memiliki itikad baik. Penjelasan : independen artinya memberikan berita yang sesuai dengan kejadian sebenarnya tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
- Jurnalis CMK harus memberikan informasi yang jelas, memberitakan secara berimbang, mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penjelasan : Jelas
- Jurnalis CMK tidak membuat berita fitnah dan bohong (hoax), Penjelasan : Jelas
- Jurnalis CMK tidak menerima suap, tidak melakukan tindak pemerasan, tidak menyalahgunakan profesinya. Penjelasan : Suap artinya menerima uang, benda atau fasilitas lain yang dapat mempengaruhi independensi. Tindak pemerasan artinya mengambil keuntungan pribadi atas kelemahan pihak lain atau narasumber.
- Jurnalis CMK berhak untuk tidak mengungkap identitas narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, tidak melanggar kesepakatan off the record. Penjelasan : Off the record artinya informasi dari narasumber yang tidak boleh diberitakan.
- Jurnalis CMK tidak menyebut identitas korban kejahatan asusila anak dan anak-anak pelaku tindak pidana. Penjelasan : anak-anak adalah orang yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah.
- Jurnalis CMK wajib melakukan ralat apabila terjadi kekeliruan, dan melayani hak jawab. Penjelasan : hak jawab artinya hak seseorang untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merasa merugikan nama baiknya
- Jurnalis CMK harus dapat membedakan berita fakta dan opini. Penjelasan : Jelas
- Jurnalis CMK memberikan peluang bagi narasumber untuk menyuarakan pendapatnya. Penjelasan : Jelas
- Jurnalis CMK tidak melakukan diskriminasi terhadap orang, kelompok atau golongan tertentu, suku dan ras serta agama. Penjelasan : Diskriminasi artinya perbedaan perlakuan
Ditetapkan di Bontang, 10 Oktober 2015
Pimpinan Umum