Samarinda, linimasa.co – Setelah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Akmal Malik resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim)
Pelantikan tersebut dilakukan seiring habisnya masa jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wagub Kaltim Hadi Mulyadi sesuai Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2023
Namun, selama kepemimpinan PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik selama kurang lebih 8 (delapan) bulan, banyak menuai sorotan. Salah satunya dari Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Samarinda, Achmad Efendi
Efendi menilai selama kepemimpinan Akmal ada beberapa hal yang menjadi catatan. Salah satunya yang baru-baru ini dilakukan Akmal dalam melakukan kritik program kepemimpinan sebelumnya
“Sebagai (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2023-2024, sejak dilantik pada 2 oktober tahun 2023 lalu, Akmal Malik banyak melakukan evaluasi dan mengkritisi program kepemimpinan sebelumnya. Sering ditemukan, kritik yang disampaikan banyak tidak mendasar dan terkesan penuh kepentingan pribadi dan abai terhadap persatuan dan Pembangunan di kaltim” ungkapnya
Beberapa bulan terakhir diberbagai media banyak ditemukan, bahwa Pj Gubernur melakukan evaluasi dan memberikan pernyataan yang mengarah pada maksud mengkritisi program pemprov dari kepemimpinan sebelumnya,
Efendi menilai bahwa apa yang dilakukan Pj. Gubernur Kaltim tersebut sangat di sayangkan, maksud evaluasi dan narasi kritik yang dilontarkan tidak disertai dengan indikator dan target capaian outputnya, dan juga pasca dilakukannya evaluasi tidak pernah disampaikan ke publik hasil dari evaluasi tersebut, apakah memang benar sesuai dengan apa yang disampaikan ketika akan melakukan evaluasi. Seakan agenda tersebut hanya sebagai bagian dari sekedar merendahkan capaian dari kepemimpinan sebelumnya.
“padahal dalam peraturan Kementerian dalam negeri, salah satu tugas tanggungjawab Pj. Adalah menjaga ketentraman & ketertiban Masyarakat, ini menjadi salah satu indikator penilaian bahwa Pj Gubernur tidak benar-benar serius pada tanggung jawabnya sebagai (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim)” jelasnya
Ia juga menyayangkan Akmal yang juga berlatarbelakang Pendidikan sampai dengan S3 bahkan juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri, seharusnya mampu menampilkan kemampuannya tersebut menjalankan kepemimpinannya sebagai PJ Gubernur di Provinsi Kalimantan Timur saat ini.
Berbagai keresahan dan kekhawatiran di Masyarakat pada akhirnya timbul akibat dari sikap, pernyataan, dan Keputusan yang diambil, dampak lain dari hal tersebut juga membuat puluhan tokoh Masyarakat telah menyurati Presiden meminta PJ Gubernur ditarik dari kaltim,
Sibuk melakukan kritik terhadap program capaian dari pemimpin sebelumnya, jangan sampai abai dengan kewajiban. Sesuai dengan Permendagri no.4 tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA pada BAB VI Pelaporan dan Evaluasi Pasal 18 nomor 2, Pj Gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali, sudah 1 semester sejak dilantik, seharusnya sudah 2 kali mengirimkan laporan pertanggungjawaban.
Efendi menuturkan bahwa masyarakat kaltim sangat berharap sebagai Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik, lebih serius dalam melaksanakan kewajiban dan menjalankan pemerintahan dengan cara-cara yang baik dan benar sesuai dengan UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014, serta mengedepankan prinsip good governance.