SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif melalui mekanisme manajemen talenta berbasis Merit System. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang menyebutkan bahwa Neneng Chamilia Santi terpilih melalui proses penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang objektif dan terukur.
Pengumuman disampaikan di Anjungan Karangmumus pada Rabu (1/4), sekaligus memastikan bahwa rekomendasi pengangkatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah diterima. Dengan demikian, proses administrasi penetapan Sekda telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan siap dilanjutkan ke tahap pelantikan.
“Surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Sekda telah kami terima,” ujar Wali Kota.
Berbeda dengan mekanisme lelang jabatan, proses seleksi kali ini menggunakan pendekatan merit system yang menitikberatkan pada kualitas, kompetensi, serta rekam jejak kinerja ASN. Sistem ini dinilai mampu menghadirkan proses yang lebih transparan, cepat, dan minim intervensi.
“Penentuan Sekda dilakukan melalui manajemen talenta dengan penilaian yang objektif,” jelasnya.
Dalam penerapannya, hanya ASN dengan nilai minimal tertentu dalam sistem evaluasi nine box grid yang berhak mengikuti promosi jabatan. Hal ini bertujuan menciptakan iklim kompetisi yang sehat sekaligus memastikan posisi strategis diisi oleh individu yang memiliki kapasitas terbaik.
Pelantikan Neneng Chamilia Santi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4), dengan harapan dapat segera memperkuat kinerja birokrasi di lingkungan Pemkot Samarinda. Kehadiran Sekda definitif dinilai penting untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah Kota Samarinda juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan Merit System secara konsisten, tidak hanya pada jabatan Sekda, tetapi juga pada posisi pimpinan tinggi lainnya, termasuk kepala dinas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan praktik politisasi jabatan di lingkungan birokrasi daerah. (adv)














































