Bontang, linimasa.co – Komisil lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari jalan keluar terkait sengketa lahan antara masyarakat Bontang Lestari dengan PT. Badak NGL.
Sengketa bermula saat, Yuliani, merasa terganggu dengan adanya plang bertuliskan lahan diambil alih oleh Menteri Keuangan. Yang mana ia mengklaim plang tersebut berada di lokasi lahan miliknya, yang berbatasan langsung dengan lahan PT. Badak NGL.
“Jadi, tolong pak kami dibantu. Kami hapal sekali tanah disitu,” pintanya saat menghadiri RDP di lantai 2 Gedung DPRD Bontang, Senin (22/3/2021) siang.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua Komisi lll Amir Tonsina mengungkapkan bahwa sengketa lahan tersebut sudah 30 tahun lamanya belum kunjung selesai. Lantaran adanya mediasi yang digunakan tidak tepat sasaran, sehingga menimbulkan persoalan yang berkelanjutan.
“Untuk mediasi ini kita harus tau history persis keberadaan lahan tersebut. Sehingga maksud dan tujan kelanjutannya kita tau. Kalau memang itu lahan PT. Badak nanti harus dilihat hak kepemilikan dan asal usulnya. Begitupun dengan sebaliknya. Dengan menunjukan hak pembukaan lahan ditahun berapa,” jelasnya pada awak linimasa.co.
Terkait pemasangan plang yang di laporkan Yuliani, politisi asal Gerindra ini terkejut lantaran tidak ada konfirmasi ke Pemerintah setempat. Melainkan langsung menuju Kementrian.
“Ya, masyarakat mengadukan itu. Kok tiba-tiba diakui oleh kementrian keuangan. Kalau tidak salah itu plang terpasang sejak 2000an keatas, saya juga kurang begitu paham,” imbuhnya.
Diketahui, usai melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Amir Tosina mengatakan bahwa PT Badak NGL menyerahkan lahan tersebut kepada mentri keuangan disebabkan tidak bisa menyelesaikan administrasi pajak, tanah dan semacamnya.
“Apa yang disampaikan BPN tadi itu sungguh jelas. Inilah yang menjadi ketimpangan akhirnya masyarakat kewalahan karena di lahan tersebut telah dipasang plang bahwa itu milik mentri keuangan,” ucapnya
Meski mediasi telah dilakukan, namun masih belum menemukan titik terang. Pihaknya berencana akan mengundang pihak PT. Badak NGL di RDP berikutnya. Pun, menyarankan kepada masyarakat untuk tidak asal mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya namun juga harus tahu batasannya.
“Jadi, apa yang sudah kita rapatkan tadi, apabila masyarakat merasa memiliki hak dan surat asli lahan tersebut maka beri batasan semisal patokan agar mudah terselesaikan bilamana tersandung kasus serupa. Nah, dengan itu kami akan tetap mencari solusi untuk masalah ini. Mudah-mudahan rapat berikutnya dapat titik temunya dan nanti akan kami libatkan juga pihak perusahaan,” paparnya
Pewarta Lutfi












































