Bontang – Adanya rencana pemekaran wilayah di kota Bontang tentunya mendapat apresiasi oleh seluruh masyarakat, tidak terkecuali wakil ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris. Namun menurutnya rencana tersebut tidak bisa langsung diaktualisasikan karena membutuhkan kajian teknis dan perencanaan yang matang.
“Ini bagus karena punya tujuan untuk mendekatkan, mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelasnya
Namun rencana ini tak bisa lekas dieksekusi. Dia menyebut, aturan yang mengatur soal pemekaran wilayah, di level manapun, baik kabupaten/kota atau di tingkat kelurahan masih moratorium alias penundaan. Sementara Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pemekaran wilayah terbaru belum terbit. Artinya, untuk saat ini, rencana ini boleh dibilang masih jalan di tempat. Karena landasan hukumnya belum ada.
“Dari sisi regulasi belum ada aturannya, jadi belum jelas,” katanya
Lanjutnya, dirinya belum mengetahui dasar hukum pemerintah untuk mempercepat pemekaran wilayah di Bontang. Kendati demikian jika untuk pemetaan dan kajian akademis sah sah saja dilakukan.
“Belum tau saya dasar hukumnya jadi belum bisa banyak komentar juga,” jelasnya














































