Kutai Kartanegara, linimasa.co – Seorang pria berumur 45 tahun, warga Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara tega melakukan tindakan amoral dengan merudapaksa seorang bocah, sebut saja namanya Bunga.
Ironisnya Bunga yang masih berusia 9 tahun dan baru duduk di kelas 3 sekolah dasar itu adalah anak tetangga dan teman bermain anak pria tersebut.
Sudah enam kali pelaku melakukan tindakan bejatnya pada Bunga. Perbuatan rudapaksa dilakukan dirumahnya, di kebun sawit dan di sungai saat korban sedang mandi.
“Jadi semuanya ada enam kali, yang lima kali cabul yang ke enam itu rudapaksa,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Ipda Hadi Winarno, Selasa (11/2/2020).
Pelaku melakukan rudapaksa dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar bunga tidak buka mulut.
“Setelah melakukan itu dia memberikan uang sebanyak dua kali, yang pertama Rp 5 ribu, dan yang kedua Rp 7 ribu, dan dia menjanjikan memberikan Rp 50 ribu,” kata Hadi Winarno.
Kasus rudapaksa ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan. Ayah bunga pun curiga karena saat mencuci pakaian dalam Bunga tercium bau yang tidak sedap.
“Korban mengeluh sakit, bapak korban curiga karena pakaian dalam korban berbau busuk, kemudian dilaporkan,” terang Hadi.
Mendapat laporan dari ayah korban, pihak kepolisian dari Polsek Tenggarong langsung bergerak mengamankan pelaku.
“Kita lakukan penyelidikan, lalu kita cari pelakunya, kemudian diamankan, pada hari Kamis 6 Februari 2020,” kata Hadi.
Akibat prilaku amoralnya pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 2 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu korban saat ini masih mengalami trauma dan didampingi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Kukar.
“Saat melihat tersangka korban berlindung dibalik orang tuanya, sehingga mungkin dia trauma, jelas itu psikisnya terganggu,” ujar Hadi mengakhiri.
Reporter Herman I Editor Dhepta