Samarinda — Dalam upaya memperkuat integritas sistem pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil DitjenPAS) Kalimantan Timur resmi menyatakan komitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan Deklarasi Komitmen Bersama yang digelar di Lapas Kelas IIA Samarinda, diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari 13 UPT yang tersebar di dua provinsi tersebut. Agenda ini juga turut melibatkan perwakilan dari BNN Provinsi Kaltim, BNN Kota Samarinda, serta jajaran TNI dan kepolisian termasuk Kasat Narkoba Polresta Samarinda.
Dalam deklarasinya, jajaran Pemasyarakatan menyampaikan tiga poin utama sebagai landasan gerakan bersama:
1. Penolakan total terhadap peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam di dalam Lapas dan Rutan.
2. Penguatan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten, transparan, dan tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan eksternal.
3. Peningkatan integritas dan akuntabilitas petugas Pemasyarakatan sebagai garda terdepan dalam mendukung program pembinaan yang efektif dan berkeadilan.
“Kami hari ini menyatakan komitmen bersama, tidak ada lagi tempat bagi narkoba dan handphone ilegal di dalam Lapas maupun Rutan. Dengan 13 UPT yang saat ini menampung 12.986 warga binaan atau melebihi kapasitas hingga 194%, dan 80 persen di antaranya terkait kasus narkotika, maka ini menjadi prioritas utama,” tegas Kepala Kanwil DitjenPAS Kaltim, Hernowo Sugiastanto.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemusnahan 87 unit handphone ilegal yang disita dari hasil penggeledahan rutin sejak Januari hingga awal Juni 2025 di seluruh Lapas dan Rutan se-Kaltimtara.
Tak hanya itu, sebanyak 60 petugas Pemasyarakatan dari berbagai UPT juga menjalani tes urine secara acak sebagai bagian dari upaya pengawasan internal yang lebih ketat dan berintegritas.
“Kami sudah instruksikan kepada seluruh Kepala UPT untuk memperketat prosedur penggeledahan, tidak hanya kepada pengunjung, tetapi juga kepada seluruh petugas. Siapa pun yang masuk ke area Lapas wajib digeledah,” ujar Hernowo.
Ia juga menyebutkan adanya inovasi teknologi untuk meminimalisir penyelundupan perangkat komunikasi ilegal, salah satunya dengan penggunaan Wi-Fi monitoring yang terhubung ke alat pendeteksi sinyal.
“Petugas diminta menonaktifkan handphone saat sistem aktif, hal ini efektif mendeteksi sinyal yang tidak diizinkan,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh 130 delegasi dari seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, masing-masing UPT mengirimkan 10 orang perwakilan. Kehadiran mereka merupakan simbol dari kesatuan tekad jajaran Pemasyarakatan dalam menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari pengaruh negatif.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem pemasyarakatan di wilayah Kaltimtara, sejalan dengan misi nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berbasis HAM.