Kepolisian Resor Kota Samarinda membekuk ABD (31) kurir Narkoba jenis Sabu, Selasa (11/2/2020) malam.
Samarinda, linimasa.co – Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami mengamankan tersangka ABD di sekitaran jalan poros Samarinda-Bontang,” ujarnya.
Arif Budiman menjelaskan saat pihaknya melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 kilogram Sabu dari tersangka.
“Saat tim menggeledah ABD, ditemukan 22 poket Sabu seberat 2 kilogram. Tersangka berupaya mengelabui pihak kepolisian dengan membungkus Sabu itu dengan kotak makanan Tanggo,” jelasnya.
Namun ABD ternyata hanya seorang pesuruh. Dirinya mengaku disuruh oleh narapidana dari Lapas kelas II B Tenggarong dan dia diminta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Bontang.
“Saya cuman diarahkan untuk mengantar, rencananya kalau sudah sampai di Bontang dijanjikan akan dibayar dua juta rupiah,” ungkap ABD
Arif Budiman menambahkan, rangkaian transaksi ini masih diselidiki oleh penyidik, termasuk mekanisme penjualan dan pembelian serta dari mana barang tersebut berasal.
“Modus dari kurir ini ialah berkunjung ke Lapas untuk bertemu narapidana, dan narapidana itu mengarahkannya untuk mengambil barang itu dan menyuruhnya mengantar ke Bontang,” tutup Arif Budiman.
Reporter Herman I Editor Chai