Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia kini diwajibkan untuk menjalani proses pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi. Sebelum mengikuti tahapan ini, pemohon harus terlebih dahulu mendaftarkan permohonannya secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Aturan ini berlaku secara umum, termasuk bagi WNA pemegang visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk damage control terhadap berbagai temuan pelanggaran selama ini.
“Evaluasi internal menunjukkan masih tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal serta penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya. Dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) bersama BKPM pada triwulan pertama 2025, kami menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, serta menemukan 215 perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh BKPM,” jelas Yuldi.
Data dari Ditjen Imigrasi menunjukkan bahwa tindakan administratif keimigrasian meningkat tajam. Pada periode Januari hingga April 2024, tercatat 1.610 tindakan terhadap WNA, sementara pada periode yang sama di tahun 2025, jumlahnya melonjak menjadi 2.201—naik sebesar 36,71 persen.
Yuldi menambahkan, aturan ini juga memperkuat peran penjamin, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas WNA selama berada di wilayah Indonesia, serta wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, keimigrasian, dan alamat yang bersangkutan.
Bagi WNA yang masuk dalam kategori rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, menyusui, serta yang berada dalam kondisi darurat, Ditjen Imigrasi menyediakan opsi layanan langsung (walk-in) di kantor imigrasi, dengan bantuan petugas untuk proses pendaftaran, pengumpulan dokumen, hingga pembayaran.
Dalam kesempatan yang sama, Yuldi juga mengimbau agar WNA memberikan keterangan secara jujur saat wawancara. “Kami mengingatkan agar tidak memberikan informasi yang tidak benar demi kelancaran proses keimigrasian,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap seluruh proses keimigrasian dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta mendukung tertib administrasi dalam sistem keimigrasian nasional,” tegas Agus.