Samarinda, linimasa.co – Setelah berhasil menggagalkan pengiriman narkoba seberat 2 kilogram ke Bontang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti Sabu seberat hampir satu kilogram, Rabu (12/2020).
Dalam rilisnya Kapolresta Samarinda Kombespol Arif Budiman mengatakan Pengungkapan kasus bermula dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi Sabu di jalan Perniagaan Gang Ernawati Kelurahan Bandara, kecamatan Samarinda Kota, Samarinda.
Kemudian pada hari Rabu pukul 19.00 Wita, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda langsung menuju ke lokasi yang diinfokan untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Tim kemudian tertuju pada salah satu bangsalan yang berada di Gang Ernawati, setelah digebrek tim mendapati dua orang tersangka berinisial M dan S lalu melakukan penangkapan.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di dalam rumah, lalu kami melakukan penggrebekan dan menemukan kedua orang pelaku,” ujar Arif Budiman.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah tas hitam berisikan 18 bungkus plastik klip berisi Sabu seberat 902,3 gram bruto dan satu buah tas kecil hijau berisi 5 bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 21,46 gram bruto. Total berat keseluruhan Sabu yang diamankan adalah 923.76 gram bruto.
“Barang tersebut masih kami dalami dari mana asalnya, dari keterangan yang bersangkutan barang ini didapat dari saudara AA, saat kami kembali ke rumah AA, dia sudah kabur,” terangnya.
Arif Budiman mengatakan dalam kasus ini kedua tersangka merangkap peran sebagai bandar dan kurir. Barang haram senilai 2 Miliar yang berasal dari Tarakan tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda.
“Pengakuan awal barang dari Tarakan, kalau dijumlahkan nilainya kira-kira 2 M, sementara masih kami dalami peran keduanya yang jelas saat kami grebek barang tersebut ada pada mereka,” ujarnya.

Kombespol Arif Budiman mengungkapkan kedua pelaku bukan pemain baru, melainkan residivis dengan kasus yang sama.
Karena merupakan residivis atas kasus kasus yang sama kedua pelaku diancam hukuman lebih berat yaitu penjara lebih dari 15 tahun.
Dia menambahkan dari Pengungkapan yang dilakukan di Samarinda di tahun 2020 sudah 15 kilo Sabu yang sudah diamankan pihak Polresta Samarinda dan itu memang akan diedarkan di wilayah Kalimantan. Untuk itu pihaknya komitmen akan memberantas narkoba.
“Polresta Samarinda komitmen akan memberantas narkoba,” tegasnya.
Reporter Herman I Editor Dhepta