KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat koordinasi guna membahas pemanfaatan infrastruktur jalan dan jaringan listrik yang berada di sekitar kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Arau Sekretariat Pemkab Kutim, Selasa (10/2/2026), menitikberatkan pada upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengesampingkan aturan konservasi.
Rapat dipimpin Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, serta dihadiri perwakilan Balai TNK, PT PLN (Persero), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Dalam arahannya, Noviari Noor menegaskan bahwa akses jalan dan listrik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang harus segera dicarikan solusi. Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen membangun sinergi lintas lembaga agar kepentingan warga tetap terpenuhi dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum pengelolaan kawasan konservasi.
Melalui Dinas PUPR Bidang Bina Marga, Pemkab Kutim mengusulkan 13 ruas jalan dengan total panjang sekitar 30 kilometer untuk mendapatkan kepastian legalitas. Beberapa di antaranya meliputi Jalan Ringroad–Sangkimah sepanjang 4,451 kilometer, Jalan Singkama–Kandolo 5,784 kilometer, akses menuju Desa Sangkima 5,459 kilometer, serta ruas Kantor Camat Sangatta Selatan–Pelabuhan Teluk Prancis sepanjang 7,627 kilometer. Selama ini, ruas-ruas tersebut menjadi akses utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik.
Balai Taman Nasional Kutai dalam forum tersebut menyampaikan bahwa pemanfaatan infrastruktur di dalam kawasan TNK harus memiliki dasar hukum yang jelas. Untuk itu, Balai TNK mendorong penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai payung legal pemanfaatan jalan dan jaringan listrik. Selain itu, diusulkan pula penyesuaian zonasi terhadap 13 ruas jalan tersebut, dari zona rehabilitasi menjadi zona khusus atau Area Penggunaan Lain (APL), agar selaras dengan ketentuan pengelolaan kawasan konservasi.
Menanggapi hal itu, Noviari menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk melakukan kajian teknis dan administratif bersama perangkat daerah terkait. Ia menilai, proses penyesuaian zonasi dan penyusunan dokumen kerja sama menjadi langkah penting agar pembangunan infrastruktur dapat dilaksanakan secara sah, terencana, dan berkelanjutan.
Dari tingkat desa, Kepala Desa Sangkima Muhammad Alwi menyampaikan bahwa akses jalan dan listrik memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Menurutnya, infrastruktur tersebut berperan penting dalam mendukung distribusi hasil kebun, akses pendidikan, serta pelayanan pemerintahan desa. Ia berharap solusi yang dihasilkan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan warga dan kelestarian kawasan TNK.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada tahap teknis, termasuk penyusunan dokumen kerja sama sebagai dasar implementasi. Melalui langkah ini, Pemkab Kutim berupaya mempertemukan kepentingan konservasi dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlindungan kawasan tetap terjaga tanpa mengabaikan keberlangsungan hidup warga di sekitarnya. (adv)














































