SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan pemahaman publik terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 88 Tahun 2025. Kebijakan yang mengatur tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong ini ditegaskan sebagai murni gerakan sosial yang mengedepankan prinsip sukarela, tanpa ada unsur pemaksaan maupun pungutan liar.
Menjaga Hak Pegawai dan Transparansi
Dalam keterangannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menekankan bahwa Perwali ini tidak memuat ketentuan pemotongan gaji secara sepihak, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai BUMD. Tidak ada sanksi administratif, konsekuensi jabatan, maupun tekanan kepegawaian bagi mereka yang memilih untuk tidak berpartisipasi.
“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Senin (9/2/2026).
Adanya mekanisme surat pernyataan tidak bersedia bagi pegawai merupakan instrumen administratif yang bertujuan untuk:
- Menjamin Akuntabilitas: Memastikan data partisipasi tercatat dengan rapi.
- Kebebasan Memilih: Memastikan bahwa setiap sumbangan yang masuk benar-benar berdasarkan kehendak bebas tanpa tekanan.
- Perlindungan Hak: Menjamin keutuhan penghasilan pegawai tetap terlindungi sesuai haknya.
Sifatnya Komplementer, Bukan Kewajiban Negara
Pemkot juga mengklarifikasi bahwa program ini bersifat internal dan komplementer (pelengkap). Artinya, dana gotong royong ini tidak menggantikan kewajiban pemerintah daerah dalam menyejahterakan masyarakat melalui APBD, melainkan sebagai wadah bagi mereka yang ingin berkontribusi lebih secara sosial.
Kebijakan ini juga dipastikan tidak melanggar aturan pengumpulan dana publik secara luas, karena ruang lingkupnya terbatas pada fasilitasi partisipasi sosial di lingkungan internal pemerintahan daerah secara sukarela.
Mengajak Masyarakat Memahami Kebijakan Secara Utuh
Menutup penjelasannya, Wali Kota Andi Harun menyatakan keterbukaan pemerintah terhadap evaluasi dan masukan konstruktif dari masyarakat. Beliau mengajak semua pihak untuk menelaah kebijakan publik secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menghambat semangat gotong royong di Kota Samarinda.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dan para pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda mendapatkan gambaran yang jernih bahwa kebijakan ini adalah jembatan kebaikan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial secara bersama-sama.














































