linimasa.co – Malang bagi Febi Nur Amelia (29) wanita asal Medan, bermaksud menagih hutang ke pada rekannya. Namun bukannya dibayar. Ia malah dilaporkan ke pada pihak berwajib oleh si penghutang.
Nasib Febi kini berujung dibalik jeruji penjara. Bak jatuh tertimpa tangga, begitulah yang ia rasakan. Ia harus mempertanggungjawabkan “kesalahannya” akibat meminta haknya.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menuntut Febi dengan jerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal itu memuat pencemaran nama baik.
Febi terbukti bersalah lantaran telah menagih utang ke temannya sebesar Rp 70 juta lewat media sosial. Kemudian ia unggah lewat Instastory.
“Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujar jaksa Randi Tambunan saat membacakan dakwaan Febi di PN Medan. Sebagaimana yang disampaikan melalui media nasional, Selasa (7/1/20).
Jaksa menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/2/19) pukul 21.00 WIB. Saat itu, Febi dengan sengaja memposting tagihan hutang menggunakan akun Instagram @feby25052.
Isinya unggahannya seperti dalam dakwaan sebagai berikut:
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.
Hastag @fitri_bakhtiar yang dimaksud adalah Fitriani Manurung. Saat itu, adik Fitriani yang melihat postingan Febi, kemudian melapor ke kakaknya. Postingan itu dianggap Fitriani telah mencemarkan nama baiknya. Fitriani lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi hingga kasus ini bergulir ke pengadilan.
Kasus ini sebenarnya telah terjadi pada 12 Desember 2016. Jaksa menyebutkan, uang tersebut digunakan Fitriani untuk mempromosikan pekerjaan suaminya, dengan pinjaman 70 juta.
“Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp 50 juta dan selanjutnya dua Rp 20 juta,” ujar jaksa. Dalam dakwaan itu, tidak disebutkan apa profesi suami Fitriani.
Selanjutnya pada 2017, Febi menagih utang Fitriani. Namun saat itu, Fitriani tak kunjung membayar utang dengan alasan belum memiliki uang. Tak lama setelah penagihan utang itu, Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.
Setelah dua tahun berlalu, Febi kembali menagih utang kepada Fitriani, kali ini lewat direct message (DM) Instagram . Namun, lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.
“(Kemudian) terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar jaksa.
Usai mendengarkan dakwaan, Febi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Selanjutnya sidang eksepsi dijadwalkan pada pekan depan. (Dhep)
Reporter Dhepta I editor Chai