Samarinda– Guna memudahkan masyarakat mendapat bantuan hukum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Faisal Assegaf gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Bantuan Hukum.
Politisi dari Partai Demokrasi Rakyat (Demokrat) Kaltim ini mengatakan, hal tersebut sebagai salah satu bentu persamaan perlakuan dalam hukum serta memberikan jaminan hukum terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Perda ini mengatur kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat menengah ke bawah agar bisa memperoleh keadilan (acces to justice) dan mendapat pendampingan hukum secara gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Dengan demikian masyarakat yang tidak mampu tetap bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Bukan hanya saat vonis dijatuhkan tetapi mulai dari proses awal yang didampingi advokat (lawyer) yang disediakan pemerintah.
“2023 mendatang sudah dianggarkan biayanya di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltim,” sebutnya.
Lanjut Andi menyebutkan, Perda yang disosialisasikan sudah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya. Sehingga mudah untuk dijalankan.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami serta mengetahui isi Perda tersebut. Ia berharap melalui Sosper masyarakat jadi tahu, agar nantinya mudah mendapat perlindungan hukum.
“Dari itu sosper ini sangat penting dilakukan, sebagai wadah untuk menyampaikan kepada warga adanya Perda bantuan hukum ini,” ujarnya saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Tujuan Perda tersebut apabila masyarakat tersandung perkara, maka advokat akan menindaklanjuti permohonan bantuan yang diminta dengan syarat memenuhi administrasi yang dibutuhkan.
Seperti mempunyai surat keterangan tidak mampu dari lurah serta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan juga Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selanjutnya menguraikan secara singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum. Kemudian menyerahkan dokumen yang berkenan dengan perkara, selain itu ada tata cara yang harus dipenuhi pemohon yang mengajukan bantuan hukum.
“Yang jelas kami dari DPRD Kaltim memperjuangkan Perda 5/2019 supaya masyarakat tanpa terkecuali mendapat akses bantuan hukum,” tegasnya. (Mira/adv/dprdkaltim)














































