Samarinda– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi menuai pro dan kontra. Pasalnya, domisili atau alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) minimal diterbitkan satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis meminta pemerintah mencari solusi terkait aturan kependudukan untuk mendaftar di Sekolah Menengah Atas (SMA) jalur zonasi.
Ananda khawatir jika aturan tersebut menjadi kendala bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi sekolah dimasing-masing kabupaten/kota di Benua Etam.
“Jangan sampai ada anak-anak yang ditolak sekolah karena terbentur aturan kependudukan,” ujarnya belum lama ini.
Ia meminta harus ada atensi lebih dari pemerintah untuk permasalahan tersebut. Lantaran setiap tahun hal yang sama selalu terjadi, sehingga menjadi kendala anak didik melanjutkan jenjang pendidikan ke sekolah negeri.
“Nanti kami dari Komisi IV akan merapatkan permasalahan ini secara detail dengan pihak-pihak terkait untuk ditindak lanjuti,” sebutnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini pun menegaskan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya Kaltim memiliki hak menerima pendidikan.
Sementara sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan dan pemerataan kualitas pendidikan nasional.
“Jika memang regulasinya dari Pemerintah Pusat. Kita akan sampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) penyelesaiannya seperti apa,” tutupnya. (Mira/adv/dprdkaltim)














































