Samarinda, linimasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk Allo, di Hotel Mercure, Jum’at (21/8/20)
Pada rapat pleno tersebut bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Desember mendatang. Pasalnya menurut Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, pasangan tersebut hanya mengumpulkan sebanyak 22.685 dukungan sementara syarat sah yang dibutuhkan adalah 43.977 dukungan.
“Pada rapat pleno pertama dukungan bapaslon Parawansa-Markus sebanyak 22.358, pada pleno saat ini (perbaikan) ada penambahan dukungan memenuhi syarat sejumlah 327, jadi totalnya 22.685, artinya pasangan tersebut tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada kali ini.” ucap Firman
Sementara Liaison officer (LO) bakal pasangan calon Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk Allo, Seprianus Liaran mengaku akan menerima hasil keputusan rapat pleno tersebut namun menurutnya proses pelaksanaan verifikasi faktual tidak sesuai aturan.
“Tidak masalah dengan rapat pleno ini tapi pada proses verivikasinya yang kami anggap ada hal-hal yang dilanggar.” ungkapnya (*)
Reporter Dhepta