Samarinda, linimasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda tahun 2020, bertempat di Hotel Midtown, jalan Hasan Basri, Sabtu (22/08/20).
Sebagai pembicara, Ketua KPU Samarinda dan Sekretaris KPU Prov. Kaltim. Dihadiri oleh pengurus partai politik tingkat kota, tokoh masyarakat, serta akademis.
Sebagai pembicara diawal, Ketua KPU Samarinda memberitahukan kepada pengurus parpol yang hadir terkait pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada tanggal 4 September 2020, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dimulai akhir Agustus.
“Masa tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai 4 – 6 September 2020. Pengumuman pendaftaran Paslon akan dimulai pada tanggal, 28 Agustus – 3 September,” terang Firman Hidayat.
Firman menegaskan kepada partai politik, agar mendaftarkan calonnya diawal pendaftaran. Hal itu menurutnya, guna mengantisipasi jika nantinya ada terjadi ketidaklengkapan berkas.
“Saya ingatkan kepada pengurus partai politik, lebih baik mendaftar diawal. Karena jika masuk kepada pemberitahuan hasil verifikasi, waktu masih panjang dan tidak terburu-buru dalam peroses perbaikan,” ujarnya.
Firman melanjutkan tahapan berikutnya yakni adanya verifikasi syarat calon, tahapan ini digunakan untuk mengidentifikasi jika adanya perbedaan pada identitas diri
“Berikutnya verifikasi digunakan untuk melacak jika ada perbedaan antara ijazah, ktp, dan data diri lainnya. Di KPU hanya menerima keterangan yang sesuai. Maka dari itu jika ada perbaikan semacam ini, jika pendaftaran diawal, masa perbaikan masih panjang,” terangnya.
Sekretaris KPU Prov. Kaltim juga mengingatkan agar partai politik mengikuti tahapan yang telah dibuat.
“Dasar hukum peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota,” jelas Basir.
Reporter Dhepta