Kukar, linimasa.co – Dalam upaya membangun Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dibutuhkan sinergitas antar pemerintah daerah dengan para stakeholder, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Kukar nomor 2 tahun 2018 Tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Melalui Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).
Dalam palaksanaan pembangunan pastinya diperlukan peran dari berbagai unsur, seperti Pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan juga akademisi. Dari semua unsur tersebut diharapkan dapat tercipta Sinergisitas Pembangunan Daerah (SIDA) di Kukar, sehingga dapat menghadirkan keselarasan dalam pencapaian tujuan dari pembangunan daerah yaitu Pembangunan yang bisa membahagiakan masyarakat Kutai Kartanegara.
Hal itu pula yang menjadi dasar Bappeda Kukar membangun sistem informasi TJSP – SIDa.
Kasubdid Perecanaan Pembiayaan Daerah, Herry Bachrin mengatakan dalam sinergitas pembangunan daerah pastinya diperlukan pembiayaan yang diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga dalam pencapaiannya dapat tercipta cascading yang merupakan salah satu bentuk sinergisitas dalam pembangunan. (Senin (16/11/2020).
Harry menjelaskan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan ada berbagai potensi sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Pembiayaan pembangunan daerah dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten atau kota, aktivitas usaha perusahaan daerah melalui sektor publik atau private dan kewajiban pihak swasta atau non Pemerintah melalui pembiayaan CSR/TJSP,” terang Herry.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam memanfaatan sumber pembiayaan dalam pembangunan daerah diharapkan dapat telaksana secara terarah, transparan, partisipatif dan aktual sesuai dengan kondisi yang ada di masyarakat sehingga pembangunan dapat terwujud dengan baik.
Kepala Bappeda Kukar, Wiyono berharap dengan adanya sistem informasi TJSP dapat memobilisasi data dan informasi yang berhubungan dengan Rencana Induk Perusahaan yang merupakan himpunan dari perencanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perusahaan melaui CSR atau TJSP.
“Melalui sistem informasi TJSP ini diharapkan akan bisa dilakukan pemetaan sinergitas antara program dan kegiatan Pemerintah Daerah bersama dengan Perusahaan melalui TJSP, sehingga tersedia dokumen laporan yang memuat data dan hasil analisa data,” ujarnya.
Wiyono menambahkan ada 3 hal yang yang diharapkan dapat tercapai dari implementasi Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2018 melalui sistem TJSP. Pertama, mempermudah perusahaan dalam menyampaikan laporan pelaksanaan CSR/TJSP secara OnLine, kedua, Memberikan kemudahan dalam berkoordinasi antara Pemerintah daerah dan Perusahaan dan ketiga, tersedianya data dan laporan CSR/TJSP bagi Pemerintah Daerah dan Perusahaan.
“Untuk itu penerapan Sistem Informasi TJSP diperlukan dukungan dari perusahaan dalam menyampaikan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan perusahaan mealui pembiayaan CSR/TJSP. Untuk itu peran serta Perusahaan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaannya” Ujar Wiyono
Pewarta Herman