Kukar, linimasa.co – Guna mempermudah kerjasama antar perkebunan rakyat dan perusahaan besar, Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) meluncurkan proyek pembaharuan yang disebut Pengembangan Kemitraan Usaha Perkebunan Berkelanjutan (Bangmus Kebulan) melalui legalisasi usaha perkebunan rakyat berbasis sistem informasi manajemen kemitraan.
Kepala Disbun Kukar, Muhammad Taufiq menjelaskan Pengembangan kemitraan tersebut dilakukan agar perusahaan-perusahaan besar memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan dengan perkebunan rakyat.
Taufiq mengatakan masyarakat yang memiliki kebun dan ingin menjalin kemitraan dengan perusahaan besar harus terlebih dahulu mendaftar ke Disbun Kukar agar mendapat legalisasi dari pemerintah.
“Masyarakat dapat mendaftarkan kebunnya melalui Aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran dan Kemitraan Perkebunan Berkelanjutan (Sida Rakat) dan bisa diakses di http://sidarakat.kukarkab.go.id,” ujarnya
Selain itu masyarakat yang ingin mendaftar harus mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Alas Tanah, titik kordinat, surat pengantar dari desa atau kelurahan dan terakhir harus dipastikan bahwa kebun yang didaftarkan tidak masuk dalam kawasan hutan.
“Jika perkebunan masyarakat sudah mendapat legalitas dari Disbun Kukar maka perusahaan besar tidak ragu lagi dalam bermitra dengan perkebunan rakyat. Hal itu karena status kebun jelas dan tidak tumpang tindih dengan kawasan lain,” jelasnya.
Disbun Kukar akan menfasilitasi masyarakat untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan yang terdekat dengan areal kebun masyarakat. “Misalnya di area perkebunan mereka ada perusahaan A maka pihaknya akan menghubungkan dengan perusahaan tersebut untuk bermitra.” jelasnya
Pewarta Herman | editor Redaksi