Bontang, Linimasa.co – Sebanyak tiga tersangka prostitusi anak di bawah umur yang diamankan oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di Hotel Grand Equator kini terancam sepuluh tahun mendekam di penjara atau denda Rp. 200 juta.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tiga tersangka tersebut terancam maksimal 10 tahun penjara dan atau denda 200 juta.
“Berdasarkan pasal tersebut pelaku dikenai hukuman sepuluh tahun penjara atau denda Rp. 200 juta,” ujar Makhfud kala dihubungi awak media, Sabtu (18/7/2020).
Lanjut, Makhfud pun menjelaskan, ketika mendapat laporan dari masyarakat pada tanggal (16/7) pukul 23.00 Team Rajawali Satreskrim Polres Bontang yang dipimpin Kanit 1 Satreskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Tanggal 16 juli kami mendapat laporan dari masyarakat, dan seketika itu kami melakukan penyelidikan lalu penangkapan,” ungkapnya.
Diketahui bahwa Tersangka yang berjumlahkan tiga orang tersebut merupakan warga Kelurahan Lok Tuan, yakni inisial YAC alias Butek (30) pengangguran. Kemudian, seorang ibu rumah tangga, J alias Intong (36), dan terakhir, MH (25), yang bekerja sebagai buruh bangunan. Yang mana Mereka memperdagangkan anak yang masih berusia 16 tahun kepada pria hidung belang dengan tarif 2,5 juta.
“Mereka kami amankan, saat akan melakukan transaksi tersebut di sebuah hotel di Kelurahan Guntung,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 26 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 1 unit handphone Xioami warna hitam, 1 unit motor jenis Scopy dengan Nopol. KT 3638 OB. (*)
Reporter Lutfi