Kutai Timur, linimasa.co – Saat terbangun dari tidurnya, ibu bayi AA kaget bukan main, pasalnya bayi AA dan saudarinya sudah tidak berada bersamanya.
Kaget dengan kejadian itu, ibu bayi AA melaporkan ke Polres Kutai Timur. Tidak butuh waktu lama, setelah mendapatkan laporan penculikan, Polres Kutai Timur berhasil meringkus NT yang tidak lain adalah tante dari bayi AA
Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit PPA Ipda Diva Justicia mengungkapkan kronologi kasus dugaan penculikan tersebut. Dimana NT yang masih memiliki hubungan darah dengan ibu korban, datang membesuk adiknya yang baru saja pulang dari Rumah Sakit PKT Bontang usai melahirkan bayi AA.
“Pada pukul 18.00 wita, NT datang membesuk saudarinya yang baru saja melahirkan, kemudian menginap di rumah korban pada Selasa (1/9). Saat tengah malam ibu korban terbangun dan tidak mendapati bayi AA dan terduga NT di tempat itu. Karena panik akhirnya ibu korban melapor ke Polres Kutim,” ungkap Abdul Rauf saat konfrensi pers, Kamis (3/9)
Mendapat laporan, Tim Macan Polres Kutim segera mengejar terduga pelaku dengan berbekal keterangan pelapor. Akhirnya NT berhasil ditemukan tim macan di Simpang Perdau Bengalon dalam sebuah taksi menuju arah Muara Wahau.
Kanit PPA Ipda Diva Jucticia, menjelaskan alasan NT melakukan perbuatan tidak terpuji itu disebabkan dirinya hamil namun keguguran. Dan NT tidak menceritakan kejadian itu ke suaminya yang berada di Busang. Karena takut suaminya menceraikan dirinya, NT nekat membawa kabur bayi AA yang baru berusia tiga hari
“Karena takut diceraikan suaminya, NT membawa anak saudaranya tanpa ijin dan ingin memperlihatkan ke suaminya.” ucapnya
Akibat perbuatannya, NT akan dijerat dengan Pasal 83 Junto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp300 Juta. (*)