KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempercepat pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru di Kilometer 5 ruas Sangatta–Bontang sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan sampah daerah. Fasilitas baru tersebut dirancang menggunakan metode sanitary landfill, menggantikan sistem pembuangan terbuka yang selama ini dinilai berisiko terhadap lingkungan.
Rencana pembangunan TPA tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Kamis (26/2/2026). Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah di lokasi baru harus memenuhi standar teknis dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Menurut Mahyunadi, penggunaan metode sanitary landfill menjadi keharusan agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara terkontrol dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembangunan TPA baru bukan sekadar memindahkan lokasi pembuangan, tetapi menjadi langkah perbaikan sistem persampahan secara menyeluruh.
TPA baru tersebut akan menggantikan fasilitas lama di Batota melalui mekanisme tukar menukar aset daerah dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Skema ini dilakukan sesuai aturan pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga aset pemerintah tidak diperjualbelikan melainkan ditukar dengan lahan dan fasilitas yang lebih memadai.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim Noviari Noor menjelaskan bahwa seluruh proses akan mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk penilaian aset oleh lembaga berwenang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Percepatan pembangunan TPA modern ini juga dilatarbelakangi oleh masih rendahnya penilaian kinerja pengelolaan sampah di Kutim. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, skor pengelolaan sampah daerah masih berada pada angka 42,27 persen sehingga masuk kategori pembinaan.
Dengan pembangunan TPA di KM 5 yang menerapkan sistem pengelolaan lebih ramah lingkungan, pemerintah daerah berharap kualitas pengelolaan sampah dapat meningkat sekaligus memperbaiki kondisi lingkungan hidup di Kutim. Selain itu, dukungan infrastruktur melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan juga diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan fasilitas tersebut.
Tahapan selanjutnya meliputi penetapan lokasi secara resmi serta koordinasi dengan DPRD Kutim untuk memperoleh persetujuan terkait pelepasan aset daerah. (adv)














































