Berau, linimasa.co – AR warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur harus mendekam dibalik jeruji. Pasalnya pria 41 tahun itu telah memperkosa anak kandung ya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Pria yang bekerja sebagai karyawan salah satu perusahaan di Berau ini dilaporkan oleh istrinya sendiri yang berinisial RN ke Polresta Talisan, Rabu (15/1/2020) kemarin.
Kapolsek Talisayan, Iptu Budi Watikno membenarkan kabar mengenai kasus bapak rudapaksa anak kandung tersebut.
“Pada hari Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 16.00 Wita telah datang ke Polsek Talisayan seorang perempuan RN melaporkan jika anak kandungnya dirudapaksa,” katanya
Iptu Budi Watikno kemudian mengungkapkan pelaku melakukan aksi bejatnya saat sang istri sedang pergi ke sungai untuk mencuci pakaian.
Kemudian ia menambahkan korban mengaku telah dirudapaksa sebanyak 7 kali oleh pelaku.
“Hasil pemeriksaan, korban mengaku telah dirudapaksa sebanyak 7 kali sejak bulan September 2019. Kejadian terakhir pada Jumat 3 Desember 2019 sekitar pukul 15.00 Wita saat istri pelaku mencuci pakaian di sungai. Pelaku sekarang sudah diamankan,” jelasnya.
Karena perbuatan amoralnya pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. (HH)