Bontang, linimasa.co – Polres Bontang masih melakukan proses pemeriksaan terkait kasus pemukulan terhadap petugas BLT Dinas Sosial, Kamis (4/6/20). Korban, Faisal melaporkan kejadian pemukulan atas dirinya oleh oknum warga sebanyak 2 kali di bagian kepala.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mahfud Hidayat, menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan pelaku pemukulan tersebut.
“Untuk penindaklanjutan saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan kepada pelaku pemukulan untuk panggilan sendiri tunggu kabar selanjutnya,” ucapnya kala ditemui awak media di Polres Bontang, Jumat (5/6/2020).
Oknum warga tersebut identitasnya jelas, penyidik masih memintai keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian.
Lanjut, kata dia, kasus tersebut masuk dalam pelanggaran pasal 352 dikarenakan pelaku memukul korban sebanyak dua kali di area kepala bagian belakang dan itu tergolong penganiayaan ringan.
“Meski sudah dilakukan visum, yang mana korban tidak mengalami cidera yang serius, pelaku tetap akan dikenai ancaman penjara selama 3 bulan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DinsosPM), Abdu Safa Muha membenarkan kejadian yang menimpa personilnya. Diduga kejadian tersebut dipicu akibat salah satu oknum warga tidak mendapatkan BLT di Kelurahan Berbas Pantai Bontang.
“Itu tindakan melanggar hukum, mesti diproses secara hukum, sekaligus edukasi bagi masyarakat.” tegasnya
Sebelumnya dikabarkan, usai cekcok di kelurahan, oknum warga tersebut mendatangi tempat basis data bantuan sosial, yakni Rumah Singgah Taman Pelangi. Petugas yang berjaga saat itu, Faisal (korban) meminta oknum warga tersebut untuk mengisi daftar tamu, namun sayangnya, korban langsung diberi bogem mentah pada bagian kepala.
Reporter Lutfi