BONTANG – Polres Bontang berhasil ungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika berupa ganja seberat 235,4 gram yang memanfaatkan ekspedisi jasa pengiriman barang.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Resnarkoba Bontang IPTU Muh Rakib Rais mengatakan sebanyak 3 orang warga Kanaan yang terlibat dalam kasus tersebut ialah YR (21) HA (24) dan DTB (29) yang berhasil di bekuk, Jumat (8/1/2021) di Jalan Sion Rt 06 Kelurahan Kanaan.

Dalam aksinya tersebut, Rakib mengatakan bahwa ketiga warga Kanaan tersebut terjerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Maksimalnya 20 tahun, minimalnya 5 tahun,” ucap Rakib kala dihubungi awak media melalui sambungan WhatsApp, Minggu (10/1/2021).
Dikatakan Rakib, pihaknya mendapat laporan dari warga perihal pengiriman paket ganja melalui salah satu jasa pengiriman barang. Mengetahui hal tersebut Polres Bontang melalui Kasat Resnarkoba melakukan kerjasama dengan pihak kurir untuk memantau dari kejauhan.
Tak menunggu waktu lama setelah paket diterima oleh pelaku, Rakib beserta 6 anggota lainnya berhasil memergoki YR dan HA di rumahnya. Namun, DTB sempat berhasil melarikan diri ke Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur.

“Sempat kabur tapi, kami berhasil melakukan penangkapan DTB,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus plastik ganja berat Kotor 235,4 gram, 1 lembar kaos warna merah, 1 unit HP merk realmi warna biru, 1 unit HP merk oppo warna biru,1 buah bungkus paket dan 1 buah resi pengiriman barang.
Hingga berita ini naik, tersangka masih dalam proses penyidikan.
Pewarta Lutfi












































