Samarinda, linimasa.co – Usaha YL (36) warga Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam buste hunder (BH) atau Bra alias pakaian dalam saat penggebrekan berakhir sia-sia.
Wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) itu tidak dapat berkelit lagi saat Polisi melakukan penggeledahan badan dan menemukan lima paket sabu seberat 1,64 gram, Jumat (27/3/2020) lalu.
“Kami amankan 5 paket sabu dengan berat 1,64 gram,” ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui KBO Resnarkoba, Iptu Shodiq Suhartanto, Selasa (31/3/2020).
Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika tim Reserse dari Polsek Marangkayu mendapat informasi dari warga, bahwa di kawasan RT 07 Desa Santan Ulu ramai terjadi transaksi Narkoba.
Saat dilakukan penggebrekan tersangka memang sempat tidak mengakui bila memiliki sabu. Namun Polisi tak langsung percaya begitu saja, lalu melakukan penggeledahan badan. Saat itulah petugas menemukan 5 paket sabu yang disembunyikan dibalik BH tersangka.
“Anggota meminta tersangka keluarkan paket sabu dalam BH, itu disaksikan Ketua RT. Kemudian ia pun mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dalam penggebrekan itu Polisi juga menyita uang sebesar Rp 200 ribu yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan sabu. Tak hanya itu polisi juga menemukan 1 pucuk senjata api rakitan yang disembunyikan tersangka di dalam kamar.
Atas perbuatannya perbuatannya tersebut YL dijerat Pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (H/37)
Reporter Herman