Samarinda, linimasa.co – Dua preman, BA (50) dan UU (54), diamankan oleh anggota Unit 901 Sat Sabhara Polresta Samarinda karena membuat keributan di jalan Kemakmuran, Minggu (9/2/2020) pukul 16.45 Wita.
Salah satu diantara bahkan mengancam warga sekitar dengan menggunakan Pistol, yang kemudian diketahui adalah sebuah korek api.
Berdasarkan info yang di dapat, kedua preman tersebut mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk karena minuman keras lalu menyerempet taksi daring.
Akibatnya kedua preman tersebut terjatuh dari motor dan marah, sempat terjadi adu mulut dengan supir lalu di lerai oleh warga. Sampai akhirnya salah satu preman mengeluarkan pistol korek api untuk mengancam.
Anggota Unit 901 Sat Sabhara yang sedang berpartisipasi dan mendapat laporan tersebut langsung bergegas ke lokasi kejadian.
Saat tiba di lokasi kedua pelaku langsung diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Fahrudin menjelaskan setelah adanya kabar tersebut pihaknya langsung mencari pengemudi taksi online tersebut, namun saat berada di lokasi kejadian supir tersebut tidak ada.
“Kami sudah mencari supirnya tapi tidak ada, dan dia juga tidak keberatan,” ujarnya.
Karena tidak ada pasal untuk pistol mainan tersebut dan tidak ada aduan akhirnya kedua preman tersebut hanya diberi hukuman penjara 1×24 jam.
“Selama tidak ada pengaduan, ya tidak bisa diproses dan kalau pun ada, ya kerugian harus di atas Rp 2,5 juta,” ungkapnya.