Bontang, linimasa.co – Empat Raperda Inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang serta Tiga Raperda Inisiatif DPRD Bontang, dibahas DPRD Bontang dalam rapat Paripurna ke empat masa sidang II Selasa (11/2/2020) siang.
Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris dan didampingi Wakil Ketua DPRD Bontang, Junaidi. Rapat paripurna ini dihadiri langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni serta perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Stakeholder Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
“Empat raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yakni Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, Penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, dan Raperda tentang keterbukaan informasi umum,” paparnya.
“Sementara, tiga Raperda Inisiatif DPRD Bontang yakni Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kota Bontang, yang merupakan usulan dari Komisi I, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang merupakan usulan dari Komisi III dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pengelolaan Sampah, yang merupakan usulan dari Komisi III,” ungkap Agus Haris
Sementara, sesuai pemaparan yang langsung disampaikan wali Kota Bontang, terkait empat raperda inisiatif Pemkot Bontang dapat segera dibahas seluruh anggota DPRD Bontang serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bontang. “Saya berharap empat raperda ini dapat disetujui dan dibahas oleh tim TAPD Pemkot Bontang serta anggota DPRD Bontang yang terhormat, sehingga empat Raperda inisiatif Pemkot Bontang dapat segera disahkan menjadi perda,” harapnya (adv/a)