Samarinda – Dugaan praktik ilegal aktivitas bongkar muat batu bara di sejumlah dermaga khusus (jetty) di sepanjang alur Sungai Mahakam mencuat ke publik. Temuan tersebut diungkapkan oleh kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengaku melakukan pemantauan langsung ke beberapa titik aktivitas pertambangan dan pengangkutan batu bara di wilayah perairan tersebut.
Sorotan ini dipublikasikan melalui salah satu media online lokal pada Sabtu (14/2/2026), dan langsung menuai perhatian berbagai kalangan, mengingat Sungai Mahakam merupakan jalur vital distribusi batu bara di Kalimantan Timur.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti Kalimantan Timur, Suryadinata, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya pelanggaran dalam aktivitas bongkar muat batu bara di sejumlah jetty yang diduga bermasalah secara legalitas.
Menurutnya, hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya aktivitas loading batu bara yang berlangsung di beberapa dermaga khusus (jetty) di perairan Sungai Mahakam. Aktivitas tersebut bahkan disebut berlangsung secara bersamaan di sejumlah titik yang kini dipersoalkan aspek perizinannya.
Adapun jetty yang disebut dalam hasil pemantauan LSM antara lain Jetty Pendingin, Jetty Sari Jaya, Jetty Barito, dan Jetty Sari. Di salah satu lokasi, yakni Jetty Barito, bahkan dilaporkan terdapat tongkang yang mengantre untuk melakukan loading batu bara.

“Kami melihat ada aktivitas yang berlangsung secara serentak di beberapa titik. Bahkan ada tongkang yang mengantre. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional dan kelengkapan dokumen masing-masing jetty,” ujar Suryadinata.
Ia menambahkan, pola aktivitas yang ditemukan di lapangan mengarah pada dugaan praktik yang terorganisir. Aktivitas bongkar muat disebut dilakukan berdekatan dengan jetty resmi, sehingga memunculkan dugaan adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan titik lokasi dermaga maupun asal muat batu bara.
“Kami menduga ada pola sistematis. Aktivitas dilakukan serentak dan berdekatan dengan jetty resmi. Apakah ada dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai antara titik lokasi dermaga dengan asal muat jetty? Ini yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
LSM tersebut menilai, apabila dugaan ini benar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terstruktur dalam tata kelola aktivitas bongkar muat batu bara di Sungai Mahakam. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, praktik semacam itu juga dikhawatirkan menimbulkan persoalan keselamatan pelayaran serta dampak lingkungan.
Suryadinata menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan mendorong aparat berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap jetty-jetty yang diduga bermasalah.
“Kami berharap ada langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menindak oknum atau pelaku yang terbukti melanggar aturan. Sungai Mahakam adalah jalur strategis, jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola jetty yang disebutkan maupun dari instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Masyarakat kini menunggu klarifikasi dan tindak lanjut dari otoritas berwenang guna memastikan aktivitas di sepanjang Sungai Mahakam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)














































