KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memulai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga melalui program unggulan Bupati Kutim, “Satu KK, Satu Sertifikat”. Program ini dilaksanakan melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan target awal penyelesaian 1.000 bidang tanah pada tahun ini.
Program ini menekankan kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim. Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menjelaskan bahwa pihaknya berfokus pada pengukuran dan pemetaan tanah, sementara penerbitan sertifikat tetap menjadi kewenangan BPN. Untuk mempercepat dan memastikan ketelitian, Pemkab Kutim akan melibatkan pihak ketiga bersertifikasi untuk melakukan pemetaan teknis secara detail.
Bidang tanah yang diusulkan akan dikategorikan ke dalam tiga kelompok: lahan bersih tanpa sengketa, lahan dengan sengketa batas, dan lahan yang berada di kawasan konservasi atau hutan lindung. Pendekatan ini bertujuan agar proses sertifikasi berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Menurut Simon, penerbitan sertifikat tidak hanya memberi bukti hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi bagi masyarakat. Sertifikat resmi memungkinkan warga menggunakan lahan sebagai agunan untuk modal usaha, meningkatkan nilai aset, sekaligus menekan potensi konflik agraria di masa depan. Lebih luas, kepemilikan tanah yang tertib administrasi menjadi pengungkit Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Program ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat. Warga diminta menyiapkan dokumen kependudukan dan surat bukti kepemilikan tanah, termasuk bagi mereka yang hanya memiliki bukti fisik atau saksi batas. Tahap awal program masih dalam proses sosialisasi dan persiapan administrasi, tetapi menjadi fondasi penting bagi tertib agraria yang lebih adil dan berkeadilan di Kutim.
Kepala Kantor ATR/BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, menegaskan bahwa program ini masih dalam tahap persiapan teknis dan diskusi intensif antara Pemkab Kutim dan BPN. Penerbitan sertifikat tetap mengacu pada aturan teknis BPN, termasuk pembatasan luasan lahan maksimal lima hektare per bidang.
Dengan langkah ini, Pemkab Kutim berharap “Satu KK, Satu Sertifikat” tidak sekadar menjadi program administratif, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hukum dan pengungkit kesejahteraan warga, sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah. (adv)














































