Bontang, linimasa.co – Penyandang disabilitas digolongkan juga sebagai salah satu kelompok rentan. Kelompok rentan yakni kelompok yang paling sering menerima perlakuan diskriminasi dan hak-haknya sering tidak terpenuhi. Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia.
Pemerintah mengeluarkan aturan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang kemudian disetiap daerah di Indonesia kemudian meramunya menjadi peraturan daerah.
DPRD Kalimantan Timur telah membuat produk hukum tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, H. Abdul Kadir Tappa, melakukan sosialisasi peraturan daerah di wilayah VI Kota Bontang. Jumat (9/4/2021)
Dalam sambutannya, Abdul Kadir Tappa menyampaikan tujuan dari dibentuknya aturan tersebut untuk mewujudkan pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
“Penyandang disabilitas itu kan juga punya hak untuk hidup layak, berhak sejahtera lahir dan batin, mandiri dan bermartabat. Maka dari itu harus ada paying hukum yang melindunginya.” Tuturnya
Abdul Kadir menerangkan ragam penyandang disabilitas dijelaskan di dalam Perda Nomor 1 tahun 2018, yang meliputi penyandang disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik.
“Saudara kita (penyandang disabilitas) ini juga punya hak untuk hidup bebas dari stigma, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak Pendidikan, hak pekerjaan, Kesehatan bahkan hak politik,” jelasnya
Dirinya juga menambahkan dalam aturan tersebut banyak penjelasan tentang hak penyandang disabilitas.
“Hak bebas dari Tindakan diskriminasi, penyiksaan dan lainnya. Bahkan terkadang malah banyak masyarakat yang tidak paham akan hal ini. Maka itu, tugas saya sebagai wakil rakyat harus mensosialisasikan ini kepada hadirin semua,” ujarnya
Di dalam peraturan daerah tersebut dijelaskan, pemerintah daerah wajib menjamin hak penyandang disabilitas mendapatkan posisi yang sama dalam pekerjaan, menjamin proses rekrutmen, pemberian pelatihan kerja, penempatan kerja serta pengembangan karir yang adil tanpa diskriminasi.
Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, H. Abdu Safa Muha, Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan, Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jumiran, tokoh masyarakat, organisasi, penyandang disabiltas, kepolisian serta beberap SKPD.













































