Samarinda, linimasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, menggelar rapat koordinasi tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda tahun 2020, bertempat di Hotel Midtown, jalan Hasan Basri, Selasa (25/08/20).
Sebelumnya di tempat yang sama KPU Samarinda mengadakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan (22/8), namun kali ini lebih spesifik terkait kelengkapan dokumen pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota.
“Rakor ini saya diminta untuk mereview, lanjutan tentang pertemuan sebelumnya yang diisi oleh Sekretaris KPU Prov. Kaltim. Hari ini tentang penambahan studi kasus serta dokumen apa saja yang harus dipenuhi nantinya,” ungkap Rudiansyah Ketua KPU Prov. Kaltim.
Rudi melanjutkan jika di dalam kelengkapan berkas, terdapat dokumen yang harus dilengkapi seperti pernyataan umum dan pernyataan khusus.
“Pernyataan umum, berkaitan dengan bertakwa kepada Tuhan, setia kepada NKRI. Hal tersebut terdapat di form BB 1 KWK. Pernyataan khusus, bukan mantan narapidana yang pernah di hukum pidana lima tahun atau lebih. Dibuktikan dengan surat pengadilan negeri, di mana calon berdomisili,” jelasnya.
Hal tersebut secara aturan, dijelaskan dalam peraturan KPU No 1 tahun 2020, tentang pencalonan. (*)
Reporter Dhepta