Samarinda, linimasa.co – Dalam rapat koordinasi bersama dengan pengurus partai politik tingkat kota Samarinda, yang menghadirkan pembicara Ketua KPU Prov. Kaltim. Bertempat di Hotel Midtown, jalan Hasan Basri, Selasa (25/08/20).
Rudiansyah menyampaikan, bahwa pihaknya sedang mengusulkan mekanisme dalam rangka penerapan standar protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19. Saat ini proses tersebut masih menunggu hasil koordinasi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar nantinya bakal pasangan calon (paslon) menyertakan hasil swab.
Ditanya oleh awak media, apakah hasil dari swab yang dinyatakan positif Covid-19, akan mempengaruhi keputusan pasangan calon dinyatakan gugur, sebagaimana waktu yang tertera dalam waktu pemeriksaan kesehatan dari tanggal 4 – 11 September.
“Hasil swab bukan bagian dari katagori seseorang pencalonan mampu atau tidak mampu (digugurkan). Hasil swab, merupakan rujukan berikutnya,” ungkap Rudiansyah, Ketua KPU Prov. Kaltim.
Rudi mengatakan, jika saat pemeriksaan swab nantinya ada calon yang benar dinyatakan positif Covid-19. Maka pada saat pemeriksaan kesehatan, calon tersebut akan ditangani sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.
“Jika ada calon yang dinyatakan terkena Covid-19, maka pemeriksaannya dilakukan dengan prosedur protokol Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, kata Rudi yang lebih penting berikutnya adalah kehadiran ketua dan sekretaris partai politik saat mendaftarkan calonnya ke KPU Kabupaten/ Kota. Rudi menegaskan, tugas ketua dan sekretaris tidak hanya tanda tangan saja, pada saat mencalonkan.
“Jadi di dalam penandatanganan surat pencalonan dilakukan oleh ketua dan sekretaris partai. Mereka wajib bertandatangan atau sebutan lainnya. Selain itu, kewajibannya bukan hanya tanda tangan, namun hadir mencalonkan, calonnya ke KPU,” ungkapnya.
Rudi menyebutkan, jika ada ketua dan sekretaris tidak hadir, maka tidak dianggap ikut mencalonkan. Atau dengan kata lain, calonnya dapat digugurkan.
“Bisa jadi gugur bakal calonnya, karena tidak terpenuhi dukungannya. Tidak terakumulasi dalam syarat, sehingga ketua dan sekretaris wajib hadir,” tambahnya.
Namun, menurut Rudi, bisa saja ada yang tidak hadir. Namun pihaknya membutuhkan surat keterangan dari pihak yang berwenang, yakni dokter.
“Kecuali ada surat keterangan yang berkewenangan mengeluarkan surat, misalnya sakit. Sehingga, tidak wajib hadir. Masa kita mau larang mereka sakit”.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Samarinda mengatakan bahwa pihaknya akan menerima kedatangan ketua dan sekretaris parpol saat pendaftaran nantinya.
“Kami akan batasi hanya ketua dan sekretaris, yang bisa masuk. Diluar itu, bukan kewenangan kami untuk memberikan pelayanan,” tutur Firmansyah. (*)
Reporter Dhepta