Samarinda, linimasa.co – Seorang nenek yang sedang mengendarai sepeda motor sambil menggendong cucunya menjadi korban jambret dua orang pemuda.
Kasus penjambretan tersebut terjadi Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 14.35 Wita di jalan Cipto Mangunkusumo, kelurahan Harapan Baru, kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Kejadian itu berawal saat Wiji Yanti (52) bersama cucunya mengendarai sepeda motor dari Loa Janan menuju Sungai Keledang, tepatnya di depan gang 5 jalan Cipto Mangunkusumo.
Saat itu pelaku, U dan W mengendarai sepeda motor dari arah yang sama langsung mendekati motor korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil dompet yang diletakkan di dashboard sebelah kiri. Dompet tersebut berisi uang 700 ribu dan handphone merek Samsung J7 Prime.
“Pelaku memepet motor yang di kendarai korban dari arah belakang dan melihat dompet di dashboard langsung diambilnya, ” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo.
Menyadari dompetnya diambil, korban langsung mengejar dan berteriak minta tolong. Teriakannya langsung di dengar pengendara lain dan langsung ikut mengejar kedua pelaku.
Pelaku langsung kabur dan masuk ke dalam gang 2 di jalan Cipto Mangunkusumo. Setelah sampai di ujung gang, kedua pelaku baru mengetahui bila gang tersebut buntu. Akhirnya Pelaku meninggalkan motornya dan langsung lari ke hutan.
Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut diketahui bila para pelaku sering berpindah tempat. Namun Polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku yang bernama Udin.
Udin diamankan di dekat tempat tinggalnya yang berada di jalan Patimura, Sungai Keledang. Sedangkan W, rekan pelaku masih dalam pengejaran pihak berwajib.
“Kasus penjambretan ini memang sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu kami akan berusaha maksimal melibas pelaku jambret khususnya di Samarinda Seberang sehingga masyarakat khususnya pengguna jalan merasa aman,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Reporter Herman I editor Dhepta