Linimasa.co, Bontang – Humas Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Parlin Mangatas Bona Tua mengatakan, sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung (MA) sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2020 serta surat dari Kementerian Hukum dan HAM tentang Persidangan online guna mencegah penyebaran virus Corona maka persidangan yang akan digelar menggunakan sistem online, dengan cara teleconference.
“Sesuai Instruksi Ketua MA, mulai hari ini kami menggunakan sistem online teleconference untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona yang saat ini meresahkan masayarakat,” ujarnya saat ditemui di gedung Pengadilan Negeri Kelas II, Senin, (30/3/2020) pagi.
Parlin membeberkan alur persidangan online yang dimaksud, sidang online dilakukan dengan cara terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) sedangkan Jaksa, saksi, pengacara dan hakim tetap berada di ruang sidang PN Bontang kemudian menggunakan aplikasi teleconference.
”PN Bontang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Rutan sepakat mewujudkan sidang online (terdakwa tanpa hadir di ruang sidang),”tambahnya.
Menurut Parlin, hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian aparat penegak hukum untuk mencegah meluasnya wabah virus corona.
“Para tahanan ini sangat rentan dan daya tahan tubuh mereka kurang vitamin serta asupan gizi, maka dari itu interaksi dengan pihak luar rutan diperketat agar mereka tidak terpapar virus,” pungkasnya.
Parlin mengatakan untuk persidangan saat ini tidak mengalami penurunan maupun kenaikan artinya berjalan stabil, seperti halnya sebelum merebaknya virus corona ini. Adapun pihak pegawai PN Bontang sendiri diberlakukan sistem Work From Home (WFH) Shift secara bergilir. (*)
Reporter Lutfi I Editor Dhepta