linimasa.co, Samarinda – Tiga orang pelaku penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Kamaruddin di tempat karaoke yang berada bekas lokalisasi Loa Hui, di jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda pada 10 Maret lalu akhirnya akhirnya tertangkap.
Ketiga pelaku, yaitu : Adi Sutrisno alias Adi (33), Masruni alias Roni (40) dan Markus Uba Ama alias Datu (30). Ketiganya nekat menghabisi nyawa Kaharrudin karena tidak terima dipukul saat berada di dalam tempat karaoke.
Pelaku dan korban memang sempat berselisih hingga berkelahi saat berada di tempat karaoke. Merasa sakit hati ketiga pelaku keluar untuk mengambil senjata tajam yang disimpan di mobil lalu menunggu Kamaruddin pulang.
Saat melihat korban keluar dari wisma mereka langsung menyerang dengan menebas leher Kamaruddin hingga tewas. Tidak hanya membunuh Kamaruddin, pelaku juga menganiaya Kaharrudin Daeng Liwang yang merupakan rekan Kamaruddin Hingga menyebabkan luka parah.
Setelah melakukan aksinya tersebut ketiga pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil Avanza hitam dengan nomor Polisi KT 1125 MF.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menjelaskan kronologis kejadian itu kepada media Senin (30/3/2020).
“Motifnya, antara korban dan pelaku terjadi percekcokan, kemudian korban melakukan pemukulan ke salah satu pelaku,” kata Damus.
“Karena, tidak terima kemudian para pelaku pergi dan mengambil senjata tajam di dalam mobil mereka. Saat kedua korban pulang, pelaku sudah menunggu dengan sajam masing-masing, dua badik dan satu parang,” sambungnya.
Ketiga pelaku berhasil diringkus 10 hari setelah kejadian tersebut. Awalnya ketiga pelaku kabur bersama menggunakan mobil ke Bontang, meninggalkan kendaraannya disana lalu berpisah.
Adi Sutrisno dan Masruni ditangkap terlebih dahulu di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat (20/3/2020). Empat hari pasca penangkapan kedua rekannya petugas mengamankan Datu, Selasa (24/3/2020) di Muara Teweh Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Sampai mereka di Bontang, berpisah dua ke Kalsel dan satu ke Kalteng,” imbuhnya.
Saat sedang melakukan pencarian barang bukti senjata yang digunakan untuk membunuh, Datu sempat hendak melarikan diri.
“Mau tidak mau kami lumpuhkan dengan menembak kakinya sebelah kanan,” sebut Damus lagi.
Ketiga pelaku didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dan 340 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP subsider pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, 20 tahun penjara atau seumur hidup. (H/36)
Reporter Herman I Editor Dhepta