PENAJAM PASER UTARA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), Marjani, bersama jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah PPU, Paser, dan Balikpapan melakukan audiensi dengan Bupati PPU, Mudyat Noor, di Kantor Bupati PPU, Selasa (25/3/2025).
Usai pertemuan, Marjani menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten PPU telah berjalan hampir tiga tahun terakhir dengan jumlah peserta lebih dari 20 ribu jiwa.
“Program ini khusus menyasar tenaga kerja rentan, yaitu masyarakat berpenghasilan tidak tetap atau yang tidak memiliki ikatan kontrak dengan perusahaan,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati, setiap peserta menerima manfaat dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Total anggaran yang dialokasikan dari APBD mencapai lebih dari Rp3 miliar per tahun untuk menanggung 15 ribu peserta.
“Tanggungan dari APBD Kabupaten PPU sebanyak 15 ribu orang, sedangkan sisanya, sekitar 5.614 peserta, dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” beber Marjani.
Marjani menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dua manfaat utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Jika mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Sementara jika peserta meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Bupati PPU Mudyat Noor memberikan tanggapan positif terhadap program ini dan bahkan berkeinginan untuk memperluas kepesertaan hingga mencakup masyarakat yang tidak bekerja.
“Namun, hal ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut karena selama ini BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada mereka yang memang bekerja,” pungkasnya.(adv)













































