PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin memimpin monitoring terhadap salah satu toko modern di wilayah Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kamis (17/4/2025), menyusul dugaan pelanggaran terhadap aturan jarak antarbangunan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) PPU.
Monitoring ini turut diikuti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Waris menyoroti toko modern Indomaret yang berada di RT 5 Kelurahan Nenang karena jaraknya dengan toko serupa di sekitar lokasi dinilai terlalu dekat dan berpotensi menyalahi ketentuan.
“Jangan sampai timbul penilaian masyarakat bahwa ada pembiaran dari pemerintah daerah terhadap berdirinya toko modern ini di PPU,” tegas Waris.
Ia memastikan akan segera melakukan evaluasi melalui rapat koordinasi bersama pihak terkait.
“Hari Senin kita akan menggelar rapat koordinasi terkait hasil monitoring hari ini. Jika memang pembangunan toko modern ini tidak sesuai ketentuan dan peraturan daerah, maka itu akan kita tertibkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, mengatakan pihaknya akan melakukan identifikasi lapangan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi yang sesungguhnya di lapangan dan dalam rangka pengendalian terhadap beroperasinya toko modern di wilayah PPU. Insya Allah segera kita akan menindaklanjuti arahan Pak Wakil Bupati,” ujar Nurlaila.(adv)