Kalteng, linimasa.co – Lina (34), warga Sei Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah terancam hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana kepada Halidi (45), yang tidak lain adalah suaminya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/2/2020) pagi pukul 09.00 waktu setempat.
Pembunuhan yang dilakukan Lina terhadap Halidi tergolong sadis. Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono mengungkapkan leher korban disayat hingga dua kali oleh pelaku.
“Lalu pelaku menusuk perut korban dengan pisau dapur. Saat itu korban sedang rebahan,” ujarnya sesuai konferensi pers, Kamis (27/2/2020).
Kapolres melanjutkan, setelah mengetahui suaminya telah tewas, Lina lantas menyeret mayat korban menuju ke belakang sejauh 30 meter dari tempat tinggal mereka.
“Di lokasi itu pelaku memotong, mohon maaf, kemaluan suaminya, lalu dibuang bersama pisau dapur,” tambah Kapolres.
AKBP Siswo Yuwono mengungkapkan pembunuhan itu dilatarbelakangi masalah rumah tangga. Berdasarkan pengakuan pelaku, Halidi tampak aneh. Korban tidak mau bekerja.
Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra mengatakan Kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 atau pasal 340 KUHP pasal 338 KUHPidana subuh pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” bebernya.
Saat ini pelaku dan beberapa barang bukti seperti pisau dapur dan pakaian yang dikenakan pelaku serta korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk proses penyelidikan. (*)