Samarinda, linimasa.co – Insiden pencurian dengan membobol brangkas terjadi di Samarinda. Pelaku yang merupakan mantan karyawan ini berhasil mengondol uang sebesar 29 juta rupiah dari dalam brangkas. Namun aksinya terekam kamera CCTV.
Peristiwa ini terjadi di kantor Smart Multi Finance yang berada di jalan Siradj Salman, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda pada Kamis (20/2/2020) lalu sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat itu, David Kurniawan (32) melihat uang yang disimpan di brangkas sudah tidak ada dan jendela di ruangan tersebut terbuka.
Melihat kondisi yang tidak wajar itu , David langsung melihat rekaman CCTV dan terlihat pelaku beraksi menguras isi brangkas. Dari rekaman itu juga David mengetahui bahwa pelaku adalah mantan karyawan di perusahaan tersebut.
David langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Dari laporan David, Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku yang berinisial DS (25) langsung menangkapnya di jalan Antasari.
“Aksi pelaku terekam CCTV, jadi memudahkan kami dalam mengamankan DS,” ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan saat ditemui Sabtu (29/2/2020).
Ridwan menambahkan pelaku yang merupakan mantan karyawan telah mengetahui dimana letak brangkas. Saat kantor masih buka DS menyelinap dan bersembunyi di dalam kantor. Saat kantor tutup pelaku langsung beraksi dengan mengambil uang dan BPKB motor.
“Setelah mengambil uang tersebut, dia langsung naik ke lantai dua dan lompat dari jendela,” pungkasnya.
Pelaku mengaku awalnya hanya ingin mengambil surat-surat penting miliknya yang masih ditahan pihak kantor saat dirinya berhenti bekerja.
Saat sedang mencari surat penting miliknya tersebut dirinya melihat tumpukan puluhan juta dan tergoda untuk mengambilnya juga.
“Iya awalnya mau ambil surat itu aja, karena syarat saya untuk kerja di tempat lain. Tetapi, lihat di brangkas ada uang saya ambil saja,” ujarnya.
Dari pelaku Polisi mengamankan uang sisa hasil curian sebesar 13 juta dan dua BPKB.
Atas perbuatannya itu, DS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)
Reporter Herman I Editor Dhepta