Bontang, linimasa.co – Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terus saja terjadi di Kota Bontang. Kali ini Polres Bontang berhasil ringkus 2 pemuda yang diduga melakukan pengedaran narkoba berjeniskan sabu.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Bontang, IPTU Muh. Rakib Rais pelaku pengedar berhasil diringkus di jl. Sawi Rt 44 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara, Rabu (20/01/2021).
“Tersangka termasuk pengedar,” ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (21/1/2021).

Tersebut ialah, PA dan MLA. Ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 3 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu berat Kotor 3,13 gram, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP merk Realmi warna silver, 1 buah HP merk Xiaomi warna hitam, 1 buah Tas kecil warna hitam, 1 lembar kertas tisu, 1 buah pipet kaca, Uang hasil penjualan Rp 300 ribu dan1 unit sepeda motor Yamaha cripton nopol KT 5370 DF warna hitam.
Atas perbuatannya tersebut PA (20) dan MLA (20) terjerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal 20 tahun penjara.
“Keduanya lahir ditahun 2000. Maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.
Adapun kronologis kejadiannya adalah Rabu, (20/1/2021) sekira 19.00 WITA berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat Sat Resnarkoba Polres Bontang bersama 6 anggota lainnya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yaitu PA dan MLA.
Saat di lakukan penggeledahan di temukan 3 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis shabu dalam sebuah tas kecil berwarna hitam yang disimpan di bawah jok sepeda motor Yamaha cripton nopol KT 5370 DF.
MLA Sebelumnya memperoleh Sabu tersebut dari seseorang bernama CD setelah itu Shabu tersebut di serahkan kepada PA yang selanjutnya ia simpan Shabu tersebut di bawah jok sepeda motor.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan proses sidikn lebih lanjut,” seru Rakib.
Pewarta Lutfi












































