Bontang, linimasa.co – Paparkan hasil temuan dan analisis survei pilkada Kota Bontang 2020, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA gelar konfrensi pers, Minggu (1/11/2020) di salah satu coffee shop Bontang.
Di tengah pemaparan durasi 30 menit itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang hentikan paksa lembaga survei tersebut. Lantaran legalitas perizinan pemaparan survei tersebut dipertanyakan.
“Mana draft surveinya,?” Tanya Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah.
Disebutkan Nasrullah, berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2020 tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau / wali kota dan wakil walikota. Pihaknya menanyakan legal standing (kedudukan hukum) lembaga survei tersebut, karena sejauh laporan yang diterima hanya ada satu lembaga survei yang baru terdaftar di KPU Bontang yaitu Indo Barometer.
“Lembaga survei yang baru terdaftar di KPU Bontang itu hanya Indo Barometer selebihnya tidak ada. Toh jika ada pihak KPU pasti akan melaporkan ke Bawaslu lebih dulu,” Jelas Nasrullah.
Lebih lanjut Nasrullah mengatakan, hal seperti ini akan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat Bontang. Untuk itu pihaknya melakukan pencegahan dengan menghentikan paksa pemaparan survei dari LSI Denny JA.
“Siapapun lembaga surveinya atau pemantau kami berharap bisa mendaftar ke KPU lebih dulu. Dan itupun tertera dalam undang undang No. 10 tahun 2016,” sambungnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan masih dalam proses pengkajian kode etik. Sebagai langkah pencegahan.
“Untuk sanksi kami kaji dulu apakah sudah dirilis atau belum, karena itu masuk dalam kode etik,” tambahnya.
Disampaikan Nasrullah, dilihat dari Legal Standing hukum bahwa lembaga survei ini belum terdaftar di KPU Bontang maka bisa dikatakan lembaga survei ini masih ilegal. Meskipun dilihat dari akte pendirian sudah terdaftar.
“Walaupun sudah terdaftar di akte pendirian namun wajib mendaftar di KPU,” ucapnya.
Sementara, anggota LSI Denny JA, Fadli Fahri menjelaskan, pemaparan ini sudah meminta izin dari Kepolisian dan Kasbangpol Bontang. Namun Nasrullah tetap menyampaikan bahwa hal ini melanggar PKPU.
“Mohon maaf apa yang telah terjadi pada hari ini,” ucap Fadli.
Menindak lanjutin hal ini, Nasrullah mengundang pihak LSI Denny JA (Fadli Fahri) untuk memberi keterangan kepada pihak Bawaslu, Senin (2/11/2020) pukul 10.00 WITA.
Sejauh pemantauan awak linimasa.co usai dibubarkannya kegiatan ini, pihak lembaga survei LSI Denny JA segera meninggalkan lokasi.
Pewarta Lutfi | Editor Syahir