Samarinda, linimasa.co – Rupanya penjara bukan menjadi hal yang menakutkan bagi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang satu ini, baru sebulan keluar dari penjara karena tertangkap mencuri sepeda motor, Andi Anwar alias Botak (26) harus kembali dibui karena kasus yang sama.
Warga jalan M. Yamin Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda ini ditangkap anggota Polsek Anggana, Kukar pada Senin (13/04/2020) pukul 22.00 Wita karena mencuri Sepeda Yamaha NMAX dengan nomor Polisi KT 3340 CC milik salah seorang warga Anggana, bernama Ringga Saputra.
“Pelaku (Botak) baru keluar penjara sekitar satu bulan,”kata Kapolsek Anggana, Iptu Amiruddin, Rabu (15/4/2020).
Peristiwa itu bermula, saat korban memarkirkan sepeda motornya pada Senin (23/3/2020), pukul 19:45 WITA di depan Toko H UDIN di Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kukar.
Ringga kemudian masuk untuk membeli obat. Ketika keluar dari toko korban terkejut karena sepeda motor kesayangannya telah raib.
Ringga akhirnya melaporkan kasus ini di Polsek Anggana pada keesokan harinya. Mendapat laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Sekitar satu bulan lebih akhirnya penyelidikan menemukan titik terang.
Polisi langsung bergerak, pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang bukti bukti.
“Jadi motor Yamaha NMAX KT 3340 CC warna merah yang dicuri pelaku, sudah diubah warnanya menjadi hitam dan pelat nomornya menjadi KT 3830 UF,”kata Amiruddin.
Ternyata, dalam tempo sebulan setelah keluar dari penjara di Samarinda, si Botak telah beraksi sebanyak enam kali mencuri motor di enam tempat berbeda, baik di Anggana dan Samarinda.
Walau pelaku ditangkap oleh Polsek Anggana, namun Botak ditahan Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Itu dikarenakan pelaku lebih bayak banyak melakukan pencurian motor di Sungai Kunjang. (H44)
Reporter Herman