Samarinda, linimasa.co – Sarbini Alias Isar rupanya tidak kapok berurusan dengan pihak berwajib. Pria 48 tahun yang baru saja bebas dari penjara 2019 lalu karena kasus narkoba kini kembali dibekuk jajaran Reskrim Sungai Kunjang pada Rabu (11/3/2020) kemarin sekitar pukul 14.00 WITA di jalan Flamboyan Gang Lubang 3, Kelurahan Loa Buah, Samarinda.
Dari Isar Polisi mengamankan dua poket Sabu berukuran kecil dengan berat masing-masing 0,87 gram bruto dan 2,67 gram bruto serta uang hasil penjualan Sabu sebesar 1 juta rupiah.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Suardana mengungkapkan Isar telah menjadi target Reskrim Polsek Sungai Kunjang.
“Dia sudah kami target dan kemarin kami amankan di pondok tempat dia sembunyi,” kata Suardana
Suardana menambahkan, Isar mengaku kembali menjual sabu dalam sebulan terakhir dan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang tinggal di Samarinda Seberang.
“Membelinya secara bervariasi, mulai 1-5 gram kemudian dipecah lagi untuk dijual. Satu gram bisa dipecah jadi 12 poket, kemudian dijual dengan harga 100-200 ribu,” ujarnya.
Bahkan beberapa jam sebelum dibekuk Polisi, Isar sempat membeli Sabu dari bandar di Samarinda Seberang.
“Beberapa jam sebelum kami amankan, dia baru beli sabu ke bandar, nah barang bukti ini belum dia pecah, karena sudah kami amankan,” jelas Suardana lagi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114,112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (H/7)