Samarinda, linimasa.co – Pembagunan Jalan Tol yang menghubungkan Samarinda – Bontang infonya sudah masuk dalam review design di Kementerian PUPR, yang artinya akan masuk tahapan lelang , proyek Tol yang akan dibiayai oleh APBN dengan panjang 95 Km masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).
Dalam akumulasi anggaran 11 Triliun, namun pembagunan tol Samarinda – Bontang melintas sekitar 17 Km area Hutan lindung di Kecamatan Marangkayu, Kukar.
Hal ini yang kemudian disorot oleh aktivis Kabinet 98. Mereka meminta pembangunan tol tersebut tetap menjaga ekosistem, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Presiden Indonesia.
“Kami meminta agar tetap menjaga eksosistem lingkungan di Kaltim sebagaimana semangat nawacita Jokowi jilid 2 (pembagunan berbasis keberpihakan terhadap lingkungan),” ungkap Hairul Huda, selaku Direktur Kabinet 98.
Selain itu, Kabinet 98 yang konsen terhadap kajian ekonomi dan pembangunan daerah menuntut sebagaimana perihal di bawah.
1. Tinjau ulang pembagunan jalan Tol Samarinda- Bontang, yang kami nilai belum ada kajian keberpihakan terhadap lingkungan secara komperhensif .
2. Meminta Pemerintah untuk tidak merusak hutan lindung dengan dalil percepatan pembagunan nasional Dan daerah.
3. Meminta pemerintah untuk komitmen melindungi hutan lindung di Kaltim yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Tuntutan tersebut merupakan hasil rilis yang disampaikan oleh aktivis Kabinet 98 dalam menyikapi pembagunan jalan tol Samarinda – Bontang sebagai proyek nasional.