Kukar, linimasa.co – Tiga orang pemuda yang diketahui merupakan warga desa Separi, kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap Petugas Kepolisian saat sedang pesta sabu di sebuah rumah yang berada di RT 11, Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.
Ketiganya adalah Ha (36), ES (33) dan LT (24). Saat dilakukan penangkapan Polisi menemukan barang bukti berupa 10 poket sabu seberat 3,52 gram, alat siap sabu atau bong, timbangan digital, korek api, pipet, plastik klip, uang hasil penjualan sabu sebesar 1,5 juta dan beberapa barang bukti lainnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga. Berbekal informasi tersebut petugas Kepolisian dari Polsek Tenggarong Seberang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Slamet Riyadi langsung mendatangi rumah tersangka HA.
“Ketiganya kita gerebek di dalam kamar Ha bersama temenya ES dan LT saat sedang memakai sabu, “kata Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Ridho Dory Kristian
Kamis (26/3/2020).
Ha tidak dapat mengelak saat diintograsi. Ia mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang yang tidak dikenal di Samarinda. Selama ini transaksi dilakukan dengan cara transfer kemudian Sabu akan disimpan disuatu tempat lalu diambil oleh Ha. (H/33)