Samarinda, linimasa.co – Satreskoba Polresta Samarinda bersama Polsek Sungai Pinang mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa sabu seberat sembilan kilogram lebih di jalan poros Samarinda-Bontang.
Kedua pria tersebut adalah Asgar Suyuti alias Atong (36) dan Afandy Nurdin alias Dedi (48). Mereka hendak membawa barang haram tersebut dari Berau menuju Balikpapan.
Kapolresta Samarinda Kombespol Arif Budiman mengungkapkan penangkapan itu dilakukan pada Selasa (24/3/2020) lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada mobil Dahatsu Terios dengan nopol 1338 WH membawa paket sabu.
Pukul 23.15 Wita petugas bergegas ke jalan poros Samarinda-Bontang Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Saat kendaraan yang diinfokan melintasi area tersebut petugas langsung menghadang.
“Ada dua orang di dalam mobil, Atong dan Dedi. Kami langsung menggeledah mobil dan keduanya,” jelas Arif saat rilis di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (26/3/2020).
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa dua buah tas yang masing-masing berisi sabu yang telah di kemas. Berat total keseluruhan Sabu yang ditemukan 9.737,2 gram bruto.
“Kedua tas ini ditemukan petugas kami, di dalam bagasi belakang mobil,” tambah Arif.
Selain dua tas berisi sabu petugas juga menyita barang bukti lain berupa kendaraan yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut dan handphone kedua pelaku.
Atong dan Dedi sendiri merupakan kurir yang dibayar 10 juta rupiah untuk mengantar Sabu dari Berau ke Balikpapan.
“Mereka kurir, dia mau antar barang dari Berau, ke Balikpapan, tetapi keburu kami tangkap. Kalau asal barang kemungkinan dari Malaysia,” ungkap Arif.
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (H/34)