Kukar, linimaasa.co – Majunya teknologi dan informasi saat ini telah mendorong terwujudnya peningkatan layanan publik yang cepat, efisien, terjangkau dan transparan.
Hal itu juga berlaku pada pemerintahan di era otonomi daerah seperti saat ini. Dengan penerapan teknologi dan informasi atau lebih di kenal dengan e-goverment maka akan terwujud pemerintahan yang baik.
Hal itulah yang menginisiasi bidang E-Goverment Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk melaksanakan kegiatan Penilaian dan Standarisasi E-goverment Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kukar, Selasa (1/12/2020).
Bertempat di hotel Mercure Samarinda, kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dihadiri oleh 15 perwakilan OPD dari 30 OPD yang masuk dalam pemetaan standarisasi E-Goverment, Kepala Dinas beserta seluruh pejabat struktural Diskominfo Kukar.
Dalam sambutannya, Asisten III Sekretaris Kabupaten (Setkab) Kukar, Irfan Pranata yang mewakili Plt Bupati Kukar menyampaikan dari 58 OPD yang ada di lingkungan Pemkab Kukar ada 30 perangkat daerah yang diundang dalam Pemetaan Standarisasi E-Goverment.
“Ke 30 perangkat daerah ini telah memiliki dan mengoperasikan aplikasi pendukung kinerja, terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik dilingkungan kerja masing-masing,” terangnya.
Irfan menambahkan kegiatan ini ditujukan untuk menilai 5 dimensi atau implementasi unsur e-Government, yaitu Kebijakan, Kelembagaan, Infrastruktur, Aplikasi dan Perencanaan. Penilaian itu akan dilakukan oleh Asesor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Inspektorat Provinsi Kaltim dan Universitas Mulawarman
“Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government disebutkan bahwa Pemerintah harus mampu memenuhi dua modalitas tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan erat yaitu masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah negara, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif, kemudian masyarakat menginginkan agar aspirasi mereka didengar dengan demikian pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara,” jelas Irfan.
Bahteramsyah, selaku Kepala Diskominfo Kukar mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi pengembangan dan penerapan E-Goverment di tingkat perangkat daerah sebagai penyusunan strategi pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kukar.
“Ini berdasarkan aturan e-Government yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, kemudian dikeluarkannya Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2009 tentang Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemkab Kukar, lalu sesuai dengan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Surat Edaran Bupati NomorB-795/DISKOMINFO/555/03/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi di lingkungan Pemkab Kukar dan telah menerapkan e-Government dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan layanan publik dengan melakukan pembangunan infrastruktur TIK dan mengembangkan berbagai aplikasi dan inovasi, ” ujar Bahteramsyah.
Ia berharap berbagai rekomendasi yang kekuar dari hasil penilaian tim asesor dapat dijadikan dasar bagi Pemkab Kukar untuk menyusun kebijakan, perencanaan serta anggaran belanja TIK agar menjadi lebih efektif dan efisien baik dari segi investasi maupun pelaksanaan.
Pewarta Herman