Samarinda linimasa.co – Untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 Walikota Samarinda, Syaharie Jaang menginstruksikan agar Tempat Hiburan Malam (THM), termasuk tempat karaoke, warnet, bioskop dan rumah biliar ditutup sementara. Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 733/0415/013.01 dan telah ditandatangani pada Jumat (20/3/2020).
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkot Samarinda, Syahruddin mengungkapkan bahwa surat tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Tapi karena banyak yang belum mengetahui, kami kasih kelonggaran. Mungkin besok baru diberlakukan,” katanya.
Dalam surat edaran itu tidak dijelaskan sampai kapan instruksi penutupan akan berakhir. Namun Syahruddin mengatakan kemungkinan akan berlaku sampai masalah virus benar-benar mereda.
“Dan itu belum tahu kapan. Tapi semoga lekas selesai,” terangnya.
Agar instruksi tersebut benar-benar dijalankan para pelaku usaha hiburan malam dan warnet, Syahruddin mengatakan akan bekerja sama dengan Satpol PP Samarinda, pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Syahruddin menegaskan pihaknya tidak akan segan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang tidak memperdulikan surat edaran tersebut. (H/23)
Reporter Herman I editor Dhepta











































